"Jika dianggap tidak perlu, undang-undangnya juga harus diubah. Berarti fungsi DPR tinggal dua, pengawasan dan legislasi," katanya
Irfan juga menilai pihak yang mengusulkan penghapusan badan anggaran tentunya juga memiliki sejumlah alasan yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja. dan usulan penghapusan tersebut harus ditampung oleh pihak-pihak terkait.
"Setiap usulan wajib ditampung. Dan terkait ini, ranahnya di DPR RI," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah LSM seperti YLBHI, ICW, dan Fitra menguji 11 pasal dalam Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD serta Undang-Undang Nom7/2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi. Penghapusan badan anggaran DPR ini dianggap mampu berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi.@her
"Jika dianggap tidak perlu, undang-undangnya juga harus diubah. Berarti fungsi DPR tinggal dua, pengawasan dan legislasi," katanya
Irfan juga menilai pihak yang mengusulkan penghapusan badan anggaran tentunya juga memiliki sejumlah alasan yang tidak boleh dikesampingkan begitu saja. dan usulan penghapusan tersebut harus ditampung oleh pihak-pihak terkait.
"Setiap usulan wajib ditampung. Dan terkait ini, ranahnya di DPR RI," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah LSM seperti YLBHI, ICW, dan Fitra menguji 11 pasal dalam Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD serta Undang-Undang Nom7/2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi. Penghapusan badan anggaran DPR ini dianggap mampu berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi.@her











