Di antara perbuatan-perbuatan yang membahayakan akal secara garis besar diungkapkan sebagai berikut: (1) Setiap orang yang memperdagangkan narkotika, seperti ganja (hashis), heroin dan sejenisnya, dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid, dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh qadhiy. (2) Setiap orang yang, menjual, membeli, meracik/membuat, mengedarkan, memiliki, menyimpan khamar/narkoba akan dikenakan sanksi jilid dan penjara selama 5 tahun, ditambah denda yang nilainya ringan.
Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang non-muslim yang memang dalam agamanya dibolehkan minum khamar. Termasuk yang akan mendapatkan sanksi adalah orang yang membuka tempat tersembunyi atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika, akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun. Demikianlah sanksi hukum bagi para pelaku kejahatan narkoba termasuk pengedar khamar.













