Masalah parkir di ibu kota diduga telah menjadi ladang subur praktik ilegal. Mafia parkir dan kelompok-kelompok tertentu diduga memonopoli pengelolaan, melakukan pungutan liar dan diduga juga merebut lahan publik untuk kepentingan pribadi. Ini tidak hanya merusak keuangan daerah, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial dan mengganggu ketertiban umum.
Oleh karena itu, gagasan Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membentuk BUMD Parkir, tentunya BUMD Parkir yang profesional dan akuntabel bisa menjadi solusi struktural. Penerapan sistem pembayaran nontunai (cashless), peningkatan pengawasan berbasis teknologi, serta penegakan hukum yang tegas terhadap parkir liar adalah langkah penting. Di sisi lain, kebijakan inovatif seperti optimalisasi lahan parkir komunal di kawasan permukiman juga dapat mengurangi pelanggaran parkir di ruang publik.