Kondisi ini menuntut evaluasi menyeluruh dan pembenahan sistemik. Pansus tidak boleh hanya menjadi panggung politik atau sekadar memenuhi prosedur. Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasi publik adalah elemen utama. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan tegas menjamin hak masyarakat untuk ikut mengawasi proses kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
Kami, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas, menyerukan agar Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta membuka ruang partisipasi masyarakat. Kehadiran publik dalam proses ini bukan hanya penting untuk memperkuat pengawasan, tetapi juga akan memperkaya perspektif dalam merumuskan solusi kebijakan. Kami menyatakan kesiapan untuk terlibat secara langsung dalam rapat Pansus bersama aktivis dan jurnalis yang telah lama memantau isu parkir dan tata kelola keuangan di Jakarta.