Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang.
“Mereka dipidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).
Page 3 of 3