Ismail Hasan, Direktur Riset SETARA Institute, yang juga pakar hukum tata negara dari UIN Jakarta. (Foto Ist).
Dikatakannya, disinyalir ada instansi yang berupaya mengambil alih kewenangan Polri untuk menjadi pengendali penyidikan sesuai dengan asas dominus litis.
Rencana perubahan regulasi, bukan hanya terhadap UU Polri, tapi juga UU TNI dan UU Kejaksaan. Perubahan ini salah satunya penambahan kewenangan.
“Penambahan kewenangan tersebut, bisa saja dilakukan asalkan tidak keluar dari desain konstitusi RI. Di mana TNI sebagai alat pertahanan, sedangkan Polri mengemban tiga mandat konstitusional yaitu perlindungan/pelayanan kepada masyarakat, menjaga keamanan dan menegakkan hukum,” tandasnya.
Ditambahkannya, khusus UU Polri, kewenangan yang diberikan sudah cukup luas dan sangat mencukupi untuk menjalankan mandat konstitusional. Artinya, tidak perlu adanya penambahan kewenangan-kewenangan baru. Ketika kewenangan bertambah, kewenangan pengawasan juga harus bertambah.