Ternate, BEDAnews.com
Sidang perdana kasus pemalsuan dokumen dua anak kembar kesultaanan Ternate, Maluku Utara dengan terdakwa mantan Anggota DPR RI Nita Budi Susanti (NBS) yang juga istri dari almarhum mendiang sultan Ternate, Mudaafar Sjah, Kamis (14/4) kemarin, akhirnya digelar yang dimulai pukul 10.00 wit sampai pukul 11.00 wit.
Untuk sidang dengan pembacaan dakwaan, yang dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing, dan dua hakim anggota, masing-masing Saiful Anang dan Slamet Budiyono, itu berlangsung aman. Walaupun, didatangi oleh puluhan Masyarakat adat.
Amatan wartawan, terlihat pengamanan dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Ternate, yang disiapkan sebanyak 150 personel, itu ditempatkan didalam maupun diluar sidang. Untuk bagian dalam, didominasi dari inteljen, sementara, bagian luar, tepatnya di luar pagar, bagian kanan dan kirinya dijaga Polwan dan Dalmas, yang dilengkapi dengan tameng dan pentung, serta inteljen. Bahkan, ada satu unit watercanon disiapkan.
Selain itu, sebelum jalan masuk ke pengadilan, baik disamping Kedai Mita dan disamping kantor Walikota ditutup, dan dijaga Sat-lantas.
Sementara, untuk Warga yang masuk untuk mengikuti sidang juga terlihat hanya beberapa orang, yakni sekitar 15, yang tergabung dari pihak pro maupun kontra. Pihak kontra terhadap NBS, misalnya Jogugu Kesultanan Ternate, Mahmud Zulkiram dan lainnya.
Kabag Ops Polres Ternate, Kompol Samsul Ibnu Hadjar mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan terhadap sidang yang sedang berlangsung. Bahkan, sidang yang dilakukan terbuka oleh PN juga menghadirkan massa pendukung maupun kontra terhadap permaisuri.
"Kita hanya mengamankan sidang guna menghindari bentrokan antara kedua masa pendukung. Karena ini sidang terbuka, kita harus amankan agar sidang berlangsung aman dan tertib," katanya.
Menurut dia, seperti yang dilihat sendiri, pengamanan pihaknya juga tidak hanya dilakukan di depan pengadilan untuk menghalau massa pro dan kontra. Namun, pengamanan juga dilakukan di dalam ruang sidang. Bahkan, water cannon yang disiapkan itu juga guna mengantisipasi terjadinya bentrok.
"Jadi, pengamanan kita lakukan di luar dan dalam ruang sidang. Kalau dalam ruang sidang ada beberapa anggota yang berseragam dan preman," ujarnya.
Tambahnya, untuk pengamanan dimaksud akan terus dilakukan selama sidang berlangsung. Sehingga, kedua Massa, diimbau menjaga keamanan dan mempercayakan jalannya sidang ke penegak hukum. "Kita berharap, baik kepada Massa pro maupun kontrak, agar jangan sampai terjadi saling bentrok. Dan, untuk proses sidang ini, harus percayakan ke pengadilan untuk memutusan," pintahnya.
Selain itu, soal Masyarakat Adat yang diijinkan masuk, kata dia, hanya terbatas, yakni sebanyak 15 oraang, karena disesuaikan dengan ruangan sidang yang disesuaikan."Dari pengadilan itu mengijinkan hanya 15 orang saja yang masuk, karena ruang sidangnya kecil," cetusnya. (SN)













