“Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kita pikir-pikir dulu apakah menerima atau banding.’Ujar Bambang selaku penasihat hukum terdakwa Agus Zenny dan Rismadiyar.
Menurut Bambang bahwa, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa berpedoman kepada hasil perhitungan kerugian negara BPK sebesar Rp. 4 ratus 10 juta rupiah dan kerugian negara tersebut telah dibayar oleh Agus Zeni waktu penyidikkan.
Karena Hasil audit BPK adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan dan sesuai den sesuai dengan Yurisprudensi MA, sementara kerugian negara kata Bambang yang dikeluarkan oleh Polban dan Audit internal kejaksaan tinggi di tolak oleh Majelis Hakim.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa Agus Zenny dan Rismadiar menilai vonis yang dijatuhkan terhadap klien kami cukup adil. Hanya saja tuntutan JPU yang menurut kami terlalu berlebihan,” tutup Bambang.