Bandung, BEDAnews -Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 2 tahun penjara terhadap 5 orang terdakwa.
Mereka terseret kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Stianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya .
Sidang yang diketuai Agus Komaarudin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 19 Juni 2024.
Menurut Majlis Hakim dalam vonisnya menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi dipersidangan, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakuka korupsi sebagai mana dakwaan jaksa penutut umum pasal 2 ayat 1.Jo pasal 18 UU Tipikor dakwaan Primair.
Namun dalam amar vonisnya mejelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.