Sementara itu dalam berkas terpisah Ir.Yopan Sopian dan Dandan Fariz, ST, sebagai konsultan pengawas pekerjaan, masing-masing dituntut 4 tahun hukuman penjara.Denda masing-masing Rp.200 juta jika tidak dibayar hukum ditambah selama 12 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Medi Hendrawan,ST.,yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),dituntut 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp.200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 12 bulan.
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR)
Terhadap vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan tim penasehat hukum para terdawa juga menyatakan pikir-pikir.