Bandung, BEDAnews -Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman masing-masing 2 tahun penjara terhadap 5 orang terdakwa.
Mereka terseret kasus korupsi proyek pemeliharaan Jalan Sule Stianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya .
Sidang yang diketuai Agus Komaarudin digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 19 Juni 2024.
Menurut Majlis Hakim dalam vonisnya menyebutkan berdasarkan fakta dan keterangan saksi dipersidangan, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakuka korupsi sebagai mana dakwaan jaksa penutut umum pasal 2 ayat 1.Jo pasal 18 UU Tipikor dakwaan Primair.
Namun dalam amar vonisnya mejelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.
“Menyatakan terdakwa,Agus Zenny dan Rismadiyar dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” tutur Ketua majelis hakim.
Dalam berkas terpisah,Ir.Yopan Sopian dan Dandan Fariz, ST serta Medi Hendrawan,ST.,juga dijatuhi hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa pertama masing masing Agus Zenny dan Rismadiyar sebagai kontraktor dituntut selama 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta jika denda tidak dibayar diganti hukuman selama 12 bulan.
Sementara untuk terdakwa Agus Zenny juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.245 juta,apabila tidak dibayar,harta bendanya akan disita,jika tidak mencukupi maka hukuman ditamba selama 2 tahun,”ujar JPU saat membacakan tuntutannya
Sementara itu dalam berkas terpisah Ir.Yopan Sopian dan Dandan Fariz, ST, sebagai konsultan pengawas pekerjaan, masing-masing dituntut 4 tahun hukuman penjara.Denda masing-masing Rp.200 juta jika tidak dibayar hukum ditambah selama 12 bulan.
Kemudian untuk terdakwa Medi Hendrawan,ST.,yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),dituntut 4 tahun hukuman penjara dan denda Rp.200 juta jika tidak dibayar diganti hukuman selama 12 bulan.
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pemeliharaan Jalan Sule Setianegara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR)
Terhadap vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan tim penasehat hukum para terdawa juga menyatakan pikir-pikir.
“Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kita pikir-pikir dulu apakah menerima atau banding.’Ujar Bambang selaku penasihat hukum terdakwa Agus Zenny dan Rismadiyar.
Menurut Bambang bahwa, majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa berpedoman kepada hasil perhitungan kerugian negara BPK sebesar Rp. 4 ratus 10 juta rupiah dan kerugian negara tersebut telah dibayar oleh Agus Zeni waktu penyidikkan.
Karena Hasil audit BPK adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan dan sesuai den sesuai dengan Yurisprudensi MA, sementara kerugian negara kata Bambang yang dikeluarkan oleh Polban dan Audit internal kejaksaan tinggi di tolak oleh Majelis Hakim.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa Agus Zenny dan Rismadiar menilai vonis yang dijatuhkan terhadap klien kami cukup adil. Hanya saja tuntutan JPU yang menurut kami terlalu berlebihan,” tutup Bambang.