“Menyatakan terdakwa,Agus Zenny dan Rismadiyar dengan hukuman selama 2 tahun penjara,” tutur Ketua majelis hakim.
Dalam berkas terpisah,Ir.Yopan Sopian dan Dandan Fariz, ST serta Medi Hendrawan,ST.,juga dijatuhi hukuman masing-masing selama 2 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa pertama masing masing Agus Zenny dan Rismadiyar sebagai kontraktor dituntut selama 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta jika denda tidak dibayar diganti hukuman selama 12 bulan.
Sementara untuk terdakwa Agus Zenny juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp.245 juta,apabila tidak dibayar,harta bendanya akan disita,jika tidak mencukupi maka hukuman ditamba selama 2 tahun,”ujar JPU saat membacakan tuntutannya