Sementara itu pembicara Hj. Diah Sulastri Dewi dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyampaikan tentang inovasi-inovasi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dalam memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang berurusan dengan pengadilan di wilayah hukum Lampung.
“Dilan merupakan kepanjangan dari Digital Melayani, yang merupakan inovasi pelayanan publik yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan berbasis teknologi informasi,” terang Hakim Tinggi Tanjung Karang ini.
Diah Sulastri Dewi mempersilahkan kepada seluruh satker pengadilan di Bali untuk mengadopsi inovasi-inovasi yang telah digunakan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, dengan terlebih dahulu melakukan pengamatan terkait inovasi mana yang cocok untuk diterapkan di Bali dan kemudian dimodifikasi sesuai dengan keperluan dan kebutuhan masing-masing satker pengadilan.