Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang Ke-25 Kasus Tanah Jatikarya

Pengadilan Negeri Kota Bekasi Gelar Sidang Ke-25 Kasus Tanah Jatikarya

kris by kris
8 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bekasi – Pengadilan Negeri Kota Bekasi  menggelar sidang lanjutan ke-25 terkait Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).
Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Agenda sidang masih pada pemeriksaan para saksi. JPU dalam sidang menghadir 3 (tiga) orang saksi diantaranya Bpk. Weni Okianto, S.H., M.H., Bpk. Sarim bin Asman, dan Ibu Asmih binti Nian. Para Saksi dalam sidang  memberikan keterangannya satu persatu kepada Majelis Hakim.  Saksi Weni Okianto, S.H., M.H. (61 Th) menjelaskan kenal dengan Terdakwa sewaktu sama-sama menangani perkara nomor 191, saksi sebagai kuasa hukum dari Mabes TNI/Tergugat II sedangkan Terdakwa sebagai kuasa hukum nyai Dewi/Penggugat dengan objek sengketa tanah Jatikarya. Kemudian pada persidangan tersebut kuasa hukum dari mabes TNI mengajukan bukti-bukti antar lain surat pelepasan hak, girik-girik dan bukti pembayaran berupa kwintasi sehingga perkara 191 pada tingkat pertama dimenangkan oleh Tergugat/Mabes TNI.
Selanjutnya, Saksi Sarim bin Asman (42 Th) memberikan keterangan bahwa pernah berkumpul di rumah H. Sama’an atas ajakan pak Udin dan pernah menandatangani surat kuasa di rumah H. Sama’an serta menyerahkan foto copy KTP dan tidak mengetahui bukti kepemilikan tanah tersebut. Sedangkan Saksi Asmih binti Nian (65 Th) menjelaskan kenal dengan Terdakwa sebagai kuasa hukum dan mengaku mempunyai tanah di Jatikarya yang mengurus tanahnya adalah adiknya yang bernama Nimin bin Mi’an.

BeritaTerkait

Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 1.905 Kg Narkotika

16 Mei 2025

Rutan Cirebon Terima Bantuan Bibit Tanaman

16 Mei 2025
Previous Post

Sobat Muda Onsu Kabupaten Cirebon, Serukan Dukungan Untuk Ono Surono Maju di Pilgub Jabar 2024

Next Post

Ono Surono Silaturahmi ke Rumah Bima Arya Disambut Secangkir Kopi Liong

Related Posts

TNI-POLRI

Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 1.905 Kg Narkotika

16 Mei 2025
Ragam

Rutan Cirebon Terima Bantuan Bibit Tanaman

16 Mei 2025
Ragam

KNPI Kota Cirebon Laporkan Anggota DPRD ke BK, Tuding Sebarkan Pernyataan Menyesatkan soal Anggaran

16 Mei 2025
TNI-POLRI

Penuh Dedikasi, Tim Satgas TMMD Kodim Aceh Selatan Pikul Material Demi Percepatan Pekerjaan Sasaran Fisik

16 Mei 2025
TNI-POLRI

Progres RTLH Terus Meningkat, Tim Satgas TMMD 124 Kodim 0107/Aceh Selatan Tingkatkan Pekerjaan

16 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Jabar dari FPDIP Ono Surono meninggalkan rapat Paripurna DPRD jabar . Jumat (16/5)
Headline

WO Rapat Paripurna. FPDI Perjuangan Jabar Minta Dedi Mulyadi Klarifikasi Pernyataan Secara Lembaga.

16 Mei 2025
Next Post

Ono Surono Silaturahmi ke Rumah Bima Arya Disambut Secangkir Kopi Liong

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021