• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balik Papan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balik Papan

angel angel by angel angel
11 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menimbang bahwa, pada hari dan tanggal yang telah ditentukan untuk pelaksanaan Teguran/Peringatan, telah hadir Kuasa Termohon Eksekusi dan selanjutnya diberikan teguran peringatan agar dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan menyerahkan objek terlelang kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan isi Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022 yang berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Hal. 1 dari 2 hal Penetapan Pengosongan Eksekusi Nomor 15/Pdt. Eks/2024/PN Jkt. Pst. yang Maha Esa dari Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.

Sebagaimana diuraikan lebih lanjut didalam Berita Acara Teguran/Aanmaning tertanggal 9 Juli 2024, 6 Agustus 2024, 13 Agustus 2024, 20 Agustus 2024, 27 Agustus 2024, 3 September 2024, dan 10 September 2024 Nomor 15/Pdt.Eks/2024/PN Jkt. Pst. Jo, Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022, Menimbang bahwa, ternyata sampai saat ini Termohon Eksekusi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya tidak juga mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, walaupun tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang telah terlampaui, selanjutnya Pemohon Eksekusi sesuai dengan suratnya tersebut diatas telah memohon agar objek barang yang telah dibelinya sesuai dengan Risalah Lelang tersebut diatas dilaksanakan eksekusi pengosongan.

BeritaTerkait

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Page 4 of 6
Prev1...3456Next
Previous Post

TMMD Reguler Ke-124 Kodam IV/Diponegoro, Hasilkan Karya Bakti dan Sebuah Prestasi

Next Post

Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri l, Menggelar Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41

Related Posts

Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Perluasan TPA Sarimukti akan mengurangi kawasan hutan, belum lagi merusak lingkungan. Mulai dari air limbah atau lindi yang merusak ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, laut hingga Waduk Jatiluhur.
Ekonomi

TPA Sarimukti Akan Ditata Warga Penghuni akan Direlokasi

14 Juli 2025
Next Post

Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri l, Menggelar Peringatan Hari Anak Nasional Ke-41

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021