Menimbang bahwa, pada hari dan tanggal yang telah ditentukan untuk pelaksanaan Teguran/Peringatan, telah hadir Kuasa Termohon Eksekusi dan selanjutnya diberikan teguran peringatan agar dalam waktu 8 (delapan) hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran/peringatan menyerahkan objek terlelang kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan isi Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022 yang berirah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Hal. 1 dari 2 hal Penetapan Pengosongan Eksekusi Nomor 15/Pdt. Eks/2024/PN Jkt. Pst. yang Maha Esa dari Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1.
Sebagaimana diuraikan lebih lanjut didalam Berita Acara Teguran/Aanmaning tertanggal 9 Juli 2024, 6 Agustus 2024, 13 Agustus 2024, 20 Agustus 2024, 27 Agustus 2024, 3 September 2024, dan 10 September 2024 Nomor 15/Pdt.Eks/2024/PN Jkt. Pst. Jo, Grosse Risalah Lelang Nomor 613/25/2022 tanggal 3 November 2022, Menimbang bahwa, ternyata sampai saat ini Termohon Eksekusi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya tidak juga mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, walaupun tenggang waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang telah terlampaui, selanjutnya Pemohon Eksekusi sesuai dengan suratnya tersebut diatas telah memohon agar objek barang yang telah dibelinya sesuai dengan Risalah Lelang tersebut diatas dilaksanakan eksekusi pengosongan.