“Hal itu mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama tersangka Habib Bahar Bin Smith dan tersangka Tatan Rustandi’, ujar Dodi.
Alasan yang tertuang dalam keputusan MA tersebut diantaranya, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, sehingga dikhawatirkan dengan dilaksanakannya persidangan perkara tersebut akan berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung sehingga terjadi kerumunan.
Sesuai pasal 85 KUHAP atas alasan situasi yang membahayakan apabila perkara yang bersangkutan diadili di tempat kejadian perkara (locus delicti), serta demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut, maka beralasan bila persidangan dilaksanakan diluar wilayah Pengadilan Negeri Bale Bandung.