Bandung, BEDAnews – Sidang perkara tindak pidana penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith dan Tatan Rustandi dalam waktu dekat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Menurut kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan Habib Bahar dan Tatan Rustandi, sama-sama diduga melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Lebih jauh Dodi mengatakan persidangan ini sedianya akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, tetapi karena berbagai pertimbangan maka tempat persidangannya dipindah ke Pengadilan Negeri Bandung.