Untuk Bojongnangka yang merupakan Tempat Pembuangan Ahir (TPA) sampah, lanjut dia, kewenangannya ada di provinsi. Jadi sementara ini untuk pembuangan sampah dilakukan di Sarimurti Kabupaten Bandung Barat. Karena Bojongnangka diperkirakan akan dibuka kembali pada tahun 2024 nanti.
Di saat yang sama, Ketua Pansus VIII DPRD Kab. Bandung, H. Dasep Kurnia, menegaskan, kalau Raperda tentang Pengelolaan Sampah harus bisa direalisasikan. Jangan lagi ada Perda-Perda lainnya yang isinya bagus tapi implementasinya tidak ada.
“Saya akan terus mengawal Raperda ini sampai bisa berhasil di masing-masing daerah,” tegas Dasep. ***