Penyediaan tanah yang dilakukan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
Menurut Kepala Seksi Pendaftaran dan Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Kota Cimahi Yayat Awaludin, rencana pemerintah kota Cimahi untuk melakukan pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) perlu dilakukan secara transparan. Hal itu, dikatakan Yayat saat sosialisasi di Kantor Kelurahan Cipageran, Rabu (10/9).
Menurut Yayat, penyediaan tanah memiliki azas keterbukaan dan peran serta masyarakat, salah satunya yang dilakukan melalui sosisliasai. Sebab meskipun tidak secara langsung menjadi obyek pengadaan tanah, pasti akan ada peran serfta masyarakat yang dibutuhkan untuk memelihara aset pemerintah tersebut. “Biasanya dalam pengerjaan sebuah proyek pemerintah yang bagus terjadi pada saat proyek itu selesai. Supaya berfungsi dengan baik, maka pemeliharaannya harus dilakukan dan melibatkan masyarakat,” kata Yayat.
Dia melanjutkan, pengadaan tanah untuk RTH memerlukan keterlibatan dan kepedulian masyarakat sekitar, karena yang namanya RTH pasti isinya adalah pohon, sehingga keterlibatan masyarakat untuk menjaga dan memeliharanya dibutuhkan peranannya. “Karena RTH merupakan salah satu fungsi untuk menjaga kelestarian air dan ketersediaan oksigen, makanya masayarakat sekitar harus ikut memelihara, partisipasi mereka pasti sangat dibutuhkan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi Untung Undiyanto mengatakan, pada tahun ini Pemkot Cimahi berencana untuk menambah lahan untuk Ruang Terbuka Hijau. Penyediaan Ruang terbuka Hijau ini akan terus dilakukan secara bertahap sesuai dengan anggaran yang ada. “Di Kelurahan Cipageran kami akan melakukan penambahan lahan untuk RTH ini, makanya supaya masyarakat nantinya mau terlibat memelihara, kami melakukan sosialisasi kepada mereka,” tandasnya. (bun)












