*”Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,”* tegas Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
*”PP No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia,* lanjut Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
*Tujuan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional:
1. *Penguatan Identitas Nasional* – Lambang Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang ditetapkan pada 17 Oktober 1951 adalah simbol pemersatu bangsa. Penetapan HKN diharapkan dapat mengingatkan seluruh rakyat Indonesia pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
2. *Pelestarian Kebudayaan*– Sebagai momentum untuk mendorong upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan kebudayaan sebagai pondasi pembangunan.