CIMAHI, BEDAnews
Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Sepanjang jalan Demang Harjakusumah-Ciawitali Cimahi, menemui pro kontra. Pasalnya, Satpol PP dinilai tebang pilih dalam menegakan Peraturan Daerah (perda).
Eks PKL Gandawijaya, Hijrun Rence berpendapat, pihaknya sangat mendukung jika dilakukan penertiban PKL yang berjualan di jalan atau trotoar, karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Namun penegakan aturannya jangan sampai tebang pilih, disuatu tempat PKL dilarang, namun ditempat lain, keberadaanya seperti dibiarkan.
Tak hanya itu, kata Hijrun berpendapat, penertiban PKL jangan dilakukan semata-mata karena alasan Perda saja, tapi harus pula dicarikan solusi untuk masyarakat Cimahi yang tak memiliki modal cukup untuk menjadi pedagang.
Sesuai dengan janji beberapa tahun lalu, Pemkot Cimahi menjanjikan Pasar Atas Baru (PAB) dibangun dengan dana dari bantuan Bank Dunia untuk menampung Eks PKL Gandawijaya.
”Beberapa tahun lalu, perwakilan PKL diminta persetujuan dan menandatangani proposal ke Bank Dunia untuk pembangunan PAB, namun sampai saat ini hal itu masih belum tuntas juga,” ujarnya.
Sementara itu, Satpol PP Kota Cimahi akan melakukan penertiban para PKL yang beroperasi di sepanjang Ciawitali. Sejak dilakukannya sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP minggu kemarin. Anggota Satpol PP akan melakukan persiapan lebih dini agar kawasan Car free day di Jalan Ciawitali bisa bersih dari PKL.
“Penertiban PKL di kawasan Car free day merupakan langkah kami agar menciptakan lingkungan yang tertib, kawasan ini digunakan untuk olah raga, senam dan jalan santai para pejalan kaki, jika dalam lingkungan Car Free Day banyak PKL, tentu ini akan sangat menggangu pengguna jalan," jelas Deddy Gunandi, Kasie Dalops Satpol PP Kota Cimahi, kepada wartawan, Jum’at (25/1).
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2004 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan, penertiban, rencananya pada hari minggu ini akan terus melakukan pengawasan yang sangat tegas di kawasan Car Free Day.
Penertiban ini bukan hanya untuk PKL saja, di dalamnya akan dilalukan juga penertiban wilayah parkir oleh Dinas Perhubungan dan terus melakukan sosialisasi oleh Humas Pemerintahan Kota Cimahi secara berskala.
Untuk penertiban PKL ini, bukan hanya di kawasan Car Free Day saja, seluruh titik yang dilarang keras untuk PKL berjualan. PKL yang biasa berjualan di daerah Gandawijaya akan dialihkan ke Pasar Atas Baru.
“Hingga saat ini kami baru mengarahkan 48 PKL ke Pasar Atas Baru, ini merupakan upaya agar lingkungan bisa tertib, hal ini pernah disosialisasikan oleh ibu walikota beberapa hari yang lalu," papar Deddy. (Bubun M)











