OKU Timur, BedaNews.com – Bantuan Pangan Non Tunai atau biasa disebut dengan BPNT kini penyalurannya sudah melalui kantor pos. Terhitung mulai bulan Januari hingga Maret 2022 keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima bantuan BPNT sebesar Rp 200 ribu perbulan yang akan dirapel Rp 600 ribu.
Hal itu berdasarkan dengan arahan Presiden RI dan peraturan Kementerian Sosial bahwa penyaluran BPNT saat ini disalurkan dalam bentuk tunai melalui PT Pos Indonesia guna untuk percepatan.
Bupati Kabupaten OKU Timur H Lanosin Hamzah ST saat melaunching program BPNT ini di kantor kecamatan martapura OKU Timur berharap, masyarakat sebagai penerima BPNT ini dapat mempergunakan bantuan yang berupa uang tunai yang dirapel tiga bulan untuk dibelanjakan sembako, hal tersebut menurut Bupati guna menunjang kesejahteraan kesehatan masyarakat selama dimasa pandemi ini.
Enos juga menyebutkan, ada sedikit pembaruan dalam metode penyaluran BPNT saat ini, meski demikian, menurutnya tujuan dalam program ini tidak lain tetap untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima.
“Program ini secara teknis dalam penyalurannya ada pembaruan, namun bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang bergizi. Untuk itu, semoga program BPNT ini mampu memperbaiki pangan dengan dipergunakan untuk berbelanja sembako,” imbuh Enos. Jumat, (25/02/2022)
Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Timur Juwariyah dalam laporannya menuturkan, untuk teknis penyaluran BPNT saat ini mengalami perubahan teknis. Penyaluran BPNT saat ini dilakukan melalui PT. Pos Indonesia.
“Hari ini sebanyak 14.225 KPM dulu, sisanya sebanyak 14.085 nanti hari senin. Untuk satu KPM menerima sebanyak 200 ribu per bulan. Yang disalurkan hari ini untuk tiga bulan, jadi setiap KPM menerima 600 ribu rupiah,” paparnya.
Selain itu, Kadinsos juga menegaskan bahwa setiap KPM bebas membeli kebutuhan pokok dimana saja. Tidak diarahkan harus melalui agen e-waroeng.
“Silahkan belanja dimana saja, kami tidak mengarahkan harus ke tempat tertentu. Yang penting berupa sembako untuk pemenuhan kebutuhan, tidak boleh untuk kebutuhan lainnya diluar sembako,” pesannya. (MZ)