Menanggapi hal tersebut Idil berpendapat perlunya membangun komunikasi intensif dengan DPRD diperlukan agar ada kesamaan visi dan misi terhadap daerah dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan.
“Pemerintah perlu membuat Perppu untuk mengisi kekosongan-kekosongan yang tidak diatur dalam undang-undang terkait wewenang pejabat daerah,” pungkasnya.
Narasumber lainnya Kasubdit Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi pembangunan daerah Wilayah II, Bob Sagala mengatakan bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
“Selain melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangannya, daerah juga diharuskan untuk berkontribusi pada pencapaian target pembangunan nasional” paparnya.