BANDUNG,- Pada tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian 272 kepala daerah.
Di tahun 2022 ada 101 kepala daerah yang diganti, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 171 kepala daerah diganti.
Untuk mengisi kekosongan, seluruh daerah itu akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah yang akan ditunjuk atau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Saya berani mengatakan, pejabat ini, karena ia ditunjuk untuk mengisi kekosongan, kewenangan dan fungsi pemerintahannya sejajar dengan yang dipilih.” ujar anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse S saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk Tantangan Pj Kepala Daerah Terhadap Pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang digelar secara daring, Kamis (31/3).