Kedua, benar bahwa mereka sebelumnya adalah pelajar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keempatnya telah direkrut dan bergabung secara aktif dalam kelompok bersenjata OPM. Mereka memilih kembali ke pangkuan NKRI setelah adanya konflik internal dan perpecahan dalam tubuh OPM, serta ketakutan akan ancaman pembunuhan dari sesama anggota OPM karena dianggap tidak loyal. Ini memperkuat bukti bahwa OPM mengeksploitasi/merekrut anak remaja untuk kepentingan aksi kekerasan, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak dan hukum humaniter internasional (The Convention on the Rights Of The Child and The additional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict)
Ketiga, status “pelajar” tidak serta merta menghilangkan keterlibatan mereka dalam aktivitas kelompok bersenjata. Banyak dokumentasi di lapangan menunjukkan bahwa TPNPB-OPM kerap merekrut dan memanfaatkan anak-anak dan remaja sebagai kurir, penjaga pos, mata-mata, bahkan pelaksana operasi bersenjata. Maka sangat keliru jika hanya karena mereka tercatat di sekolah, lalu dianggap tidak pernah terlibat.












