BANDUNG, BEDAnews – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Popong W. Nuraeni meminta kepada para pendatang yang masuk ke Kota Bandung dan tinggal sementara di Bandung, untuk membuat surat keterangan tinggal sementara (SKTS).
“Itu wajib. Kami akan layani di beberapa gerai,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, Popong W. Nuraeni, di kantornya Senin (10/6/2019).
Selain itu, Popong juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung baik warga asli maupun warga pendatang agar melengkapi dengan tiga dokumen kependudukan sipil yakni KTP Elektronik, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga.
“Jadi jangan baru membuat akte, atau merekam E-KTP kalau sudah kepepet. Mau bikin BPJS atau mau bikin paspor tapi belum rekam E-KTP atau belum punya akte, lalu baru merekam. Jangan seperti itu. Usahakan saat belum mepet itu cepat-cepat dibuat,” imbau Popong.