• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Penanggulangan Kemiskinan Memerlukan Penanganan Terpadu

Penanggulangan Kemiskinan Memerlukan Penanganan Terpadu

Asep Budi by Asep Budi
18 September 2013
in Tak Berkategori
4
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuan untuk menjadi miskin, dan keterbatasan akses warga miskin dalam penentuan kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan mereka.

“Pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oleh pemrintah sendiri melalui berbagai kebijakan sektoral, seragam dan berjangka pendek. Pemecahan masalah kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara warga miskin itu sendiri dan adanya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga miskin, yaitu hak sosial budaya, ekonomi, dan politik,“ kata Ketua Panitia Khusus IX Pembahas Perda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Cimahi, H. Santoso Anto, S.Si, saat Talkshow di Radio AR FM Cimahi, Selasa (17/9).

Menurut Anto, penanggulangan kemiskinan memerlukan pendekatan yang terpadu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, terencana dan berkesinambungan  serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, warga miskin maupun pemangku kepentingan lainnya agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perbaikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, serta peningkatan kesejahteraan rakyat miskin.

Selama melakukan  pembahasan Perda tersebut  memasukkan hak-hak dasar yang nantinya akan diatur dalam Perda antara lain hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha dan hak atas perumahan. Dengan program-program yang akan dituangkan yakni bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan keterampilan, bantuan modal  usaha.

Dilanjutkan Anto, dalam rangka menanggulangi dan mengatasi masalah kemiskinan agar dapat terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta tepat sasaran maka diperlukan regulasi sebagai pedoman bagi semua pihak dalam upaya untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga muskin, dan percepatan pembangunan disemua sektor.

“Peraturan Daerah ini dibuat bukan untuk setiap warga kota Cimahi, namun dikhususkan kepada mereka warga miskin dengan kriteria yang ditentukan undang-undang yang kemudian dituangkan dalam peraturan walikota. Untuk itu agar program yang ditentukan dalam peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan makna dari peraturan daerah ini, maka perlu adanya dukungan baik secara moril yakni dari pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah dan swasta, masyarakat, dan keluarga, serta dukungan materil yakni berupa anggaran,“ papar Anto.

Dibuatkannya Perda ini, jelas Anto, untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, sehingga dapat lebih menjamin tewujudnya kehidupan di Kota Cimahi yang sejahtera, sebagaimana dimanfaatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan sosial, Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Presiden Nom3 tahun 2009 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan untuk lebih profesional sehingga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan masyarakat Kota Cimahi.(Bubun M)

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Kekurangan Meja Kursi, Siswa SDN Ciawi 5 Belajar Berhimpitan

Next Post

Nasdem Ciamis, Gelar Raker Pemenangan Pileg 2014

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Nasdem Ciamis, Gelar Raker Pemenangan Pileg 2014

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021