Cimahi, BEDAnews
Kemiskinan bukan hanya diukur dari pendapatan, tetapi juga mencakup kerentanan dan kerawanan orang atau sekelompok orang baik laki-laki maupun perempuan untuk menjadi miskin, dan keterbatasan akses warga miskin dalam penentuan kebijakan publik yang berdampak pada kehidupan mereka.
“Pemecahan masalah kemiskinan tidak lagi dapat dilakukan oleh pemrintah sendiri melalui berbagai kebijakan sektoral, seragam dan berjangka pendek. Pemecahan masalah kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara warga miskin itu sendiri dan adanya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga miskin, yaitu hak sosial budaya, ekonomi, dan politik,“ kata Ketua Panitia Khusus IX Pembahas Perda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Cimahi, H. Santoso Anto, S.Si, saat Talkshow di Radio AR FM Cimahi, Selasa (17/9).
Menurut Anto, penanggulangan kemiskinan memerlukan pendekatan yang terpadu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, terencana dan berkesinambungan serta menuntut keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, warga miskin maupun pemangku kepentingan lainnya agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perbaikan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, serta peningkatan kesejahteraan rakyat miskin.
Selama melakukan pembahasan Perda tersebut memasukkan hak-hak dasar yang nantinya akan diatur dalam Perda antara lain hak atas kebutuhan pangan, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas pelayanan pendidikan, hak atas pekerjaan dan berusaha, hak atas modal usaha dan hak atas perumahan. Dengan program-program yang akan dituangkan yakni bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan keterampilan, bantuan modal usaha.
Dilanjutkan Anto, dalam rangka menanggulangi dan mengatasi masalah kemiskinan agar dapat terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan serta tepat sasaran maka diperlukan regulasi sebagai pedoman bagi semua pihak dalam upaya untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga muskin, dan percepatan pembangunan disemua sektor.
“Peraturan Daerah ini dibuat bukan untuk setiap warga kota Cimahi, namun dikhususkan kepada mereka warga miskin dengan kriteria yang ditentukan undang-undang yang kemudian dituangkan dalam peraturan walikota. Untuk itu agar program yang ditentukan dalam peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan makna dari peraturan daerah ini, maka perlu adanya dukungan baik secara moril yakni dari pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintah dan swasta, masyarakat, dan keluarga, serta dukungan materil yakni berupa anggaran,“ papar Anto.
Dibuatkannya Perda ini, jelas Anto, untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan, kedudukan, peran, manajemen, sehingga dapat lebih menjamin tewujudnya kehidupan di Kota Cimahi yang sejahtera, sebagaimana dimanfaatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan sosial, Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Presiden Nom3 tahun 2009 Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan untuk lebih profesional sehingga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan masyarakat Kota Cimahi.(Bubun M)











