Selain pemerintahan, juga dilibatkan pihak swasta melalui dana CSR, Baznas, perguruan tinggi, hingga masyarakat sipil sebagai pengawal.
Tahap pertama ada 98 KK terdiri dari 384 jiwa yang akan direlokasi ke rumah susun. Dari Kota Bandung 33 KK, Kota Cimahi 15 KK yang akan direlokasi ke Apartemen Transit Rancaekek. Dari Kabupaten Bandung 50 KK akan menempati Rusunawa Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
“Selain mendapatkan tempat tinggal peserta juga akan dibina untuk menjalani hidup yang lebih disiplin, dilatih sesuai minat dan bakat mereka, serta didampingi agar mampu mandiri baik dalam bekerja maupun berwirausaha,” ujar Bey Machmudin.
Selain rumah tinggal dan pelatihan, para PPKS akan mendapatkan stimulus selama masa adaptasi di rumah susun. Yakni bantuan uang Rp840.000 per KK per bulan dari Pemda Provinsi Jabar. Kemudian Rp600.000 per bulan per jiwa dari Baznas Provinsi dan kabupaten/kota. Serta Rp1.000.000 per KK untuk perlengkapan keluarga.
“Peserta juga dimasukkan ke dalam DTKS dan mendapatkan perlindungan sosial seperti PKH, KIP, BPNT serta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan,” sebut Bey.













