JAM-Intel meyakini bahwa, kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. “Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” ujar JAM-Intel menambahkan.
JAM-Intel menyampaikan terima kasih kepada PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indosat Tbk, dan PT. XL Axiata Tbk atas partisipasinya, berharap inisiatif ini akan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi bangsa dan negara.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, Direktur V pada JAM INTEL, Herry Hermanus Horo, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Bernadeta Maria Erna, Direktur Network PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, Nanang Hendarno, Direktur Network PT. Telekomunikasi Selular, Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT. Indosat Tbk, Reski Damayanti dan Direktur dan Chief Regulatory Officer PT. Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk, Merza Fachys. (MN).