JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi terkemuka PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indosat Tbk dan PT. Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Penandatanganan Nota kesepakatan dilaksanankan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/6/25).
Adapun Nota Kesepakatan ini, berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Kolaborasi ini merupakan langkah krusial bagi Kejaksaan RI, khususnya untuk bidang intelijen, mengingat pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.