1. Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia.
2. Meningkatkan Harkat martabat melalui cagar budaya.
3. Memperkuat kepribadian bangsa.
4. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
5. Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
“Hari ini kita sama-sama melaksanakan seremonial untuk menetapkan 2 Cagar Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung ex Rio dan Gereja Santo Ignatius. Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan terlihat kaitan sejarahnya seperti apa” tutur Dikdik saat diwawancarai awak media.
Hingga saat ini, sejak tahun 2021 s.d 2023 Pemerintah Daerah Kota Cimahi ini telah melakukan penetapan 6 objek cagar budaya yaitu :