CIMAHI , BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Monitoring Room, Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Blok Jati Cihanjuang, Kota Cimahi, pada Rabu (21/04/2021).
Ditemui usai penandatanganan kerjasama tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan perluasan kerjasama di bidang pertukaran data dan atau informasi di bidang perpajakan dan non perpajakan antara DJP dan DJPK Kemenkeu RI dengan Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Dari Perjanjian ini Pemerintah Daerah Kota Cimahi akan memberikan data Perpajakan dan non Perpajakan Kepada DJP dan DJPK. Sebagai timbal baliknya, Pemerintah Daerah Kota Cimahi Akan mendapatkan pula data-data yang diperlukan dari DJP dan DJPK.
“Jadi penandatanganan PKS [Perjanjian Kerja Sama] ini adalah untuk bagaimana mengoptimalkan pemungutan pajak yang ada di daerah… itu adalah tujuannya. Dalam hal ini, dilaksanakan antara Kantor Pajak yang ada di Kota Cimahi dengan pemerintah daerah kota Cimahi,” ujarnya.
Dikatakan Ngatiyana, untuk kedepannya akan diupayakan supaya pertukaran data dapat dilakukan dengan integrasi kesisteman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
“Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kerjasama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” imbuhnya.
Berkenaan dengan kondisi pajak daerah Kota Cimahi sendiri, berdasarkan data terbaru Bappenda Kota Cimahi, dari target Pajak Triwulan 1 sebesar Rp. 34.363.432.632,-. Pada akhir triwulan satu telah tercapai sebesar Rp. 54.235.792.199,-. atau jauh melebihi target awal. Adapun realisasi perolehan pajak daerah per 20 April 2021 sendiri telah mencapai sekitar Rp. 72 milyar. Ngatiyana mengklaim, hal ini bisa tercapai berkat adanya kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemkot Cimahi kepada warga masyarakat yang membayar pajaknya lebih awal. Untuk itulah, pihaknya berharap, dengan berjalannya kerjasama ini, penerimaan pajak bagi Pemerintah Kota Cimahi akan semakin optimal di triwulan 2 nanti dan tingkat kesadaran masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi.
“Mudah-mudahan di triwulan dua nanti juga sama pelaksanaannya yah, paling tidak sesuai target. Mudah-mudahan melebihi [target] juga yah. Semoga kesadaran masyarakat juga semakin meningkat dalam membayar pajak ini, bisa dilaksanakan di awal-awal tahun tanpa harus menunda-nunda lagi sehingga selesai di semester satu” pungkas Ngatiyana
Turut hadir secara langsung pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Ispariyanto dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Ahmad Saefulloh beserta jajaran terkaitnya. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan kerja sama secara serentak oleh 82 Kepala daerah tingkat Kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan perwakilan KPP Pratama setempat. (Hendra)