CIMAHI , BEDANews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Monitoring Room, Gedung A Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Blok Jati Cihanjuang, Kota Cimahi, pada Rabu (21/04/2021).
Ditemui usai penandatanganan kerjasama tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan perluasan kerjasama di bidang pertukaran data dan atau informasi di bidang perpajakan dan non perpajakan antara DJP dan DJPK Kemenkeu RI dengan Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Dari Perjanjian ini Pemerintah Daerah Kota Cimahi akan memberikan data Perpajakan dan non Perpajakan Kepada DJP dan DJPK. Sebagai timbal baliknya, Pemerintah Daerah Kota Cimahi Akan mendapatkan pula data-data yang diperlukan dari DJP dan DJPK.











