Dalam sambutannya, PJ. Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan pendidikan merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses ke pendidikan yang bermutu, relevan, dan merata.
“Semua individu harus memiliki kesempatan yang setara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” katanya.
Dalam kondisi masyarakat yang majemuk, pendidikan non formal atau kesetaraan memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi kesenjangan pendidikan. “Memberikan peluang yang adil bagi semua untuk tetap belajar dan meningkatkan keterampilan mereka,” katanya.
Pendidikan non formal juga dapat membantu individu mempersiapkan diri untuk peluang pekerjaan yang lebih baik dan memainkan peran positif dalam perkembangan komunitas masyarakat.










