CIMAHI, BEDANews.com – – Upaya pemberantasan terhadap rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Terbaru, Satpo PP dibantu Bea Cukai menyita ribuan bungkus rokok ilegal.
Operasi bersama yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai dan TNI serta Polri itu menyasar sejumlah toko atau warung di beberapa titik. Hingga akhirnya petugas menyita sebanyak 1.631 bungkus rokok ilegal.
“Totalnya ada 1.631 bungkus atau 32.620 batang rokok ilegal yang kita sita dari 5 toko,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang.
Dalam operasi bersama ini, petugas gabungan menemukan salah satu toko di daerah Padasuka yang menimbun 1.600 bungkus rokok ilegal. Pemilik toko itupun dibawa petugas untuk dimintai keterangan lanjutan.