CIMAHI, BEDAnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan untuk kembali menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tahap kedelapan di Kota Cimahi pada 18 – 31 Mei 2021.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Demikian diutarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap Tujuh di Kota Cimahi, di Aula Gedung A Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, pada Rabu (19/05).
Dikatakan Plt. Wali Kota Ngatiyana, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh, Pemkot Cimahi telah berusaha menjalankan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Petugas gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Cimahi bersama dengan jajaran Polri dan TNI telah berupaya melakukan penyekatan di beberapa titik keluar-masuk Kota Cimahi demi memastikan agar warga masyarakat menaati kebijakan pelarangan mudik yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Setelah dievaluasi memang ada beberapa hal yah … petugas itu kadang-kadang bertemu dengan masyarakat… menerima kata-kata yang tidak enak…. Tapi Alhamdulillah semua petugas menerima. Petugas dari satgas itu bukan berarti benci kepada masyarakat tetapi pertama-tama melaksanakan instruksi atau perintah. Yang kedua adalah mengamankan masyarakat itu sendiri. Jadi bukan membenci dan sebagainya… itu adalah salah satu tanda cinta dan kasih sayang kepada masayarakat agar tidak terkena wabah penyakit Covid-19. Ini salah satu bentuk dari pada pemerintah, untuk menjaga jangan sampai penyebaran Covid-19 ini terlalu melebar,” jelasnya.
Ngatiyana mengklaim, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid tujuh lalu, tim satgas gabungan telah memeriksa tidak kurang dari 1100 kendaraan yang hendak memasuki Kota Cimahi dimana 322 diantaranya terpaksa diputar balikkan karena tidak dapat menunjukkan surat-surat dan dokumen yang memadai. Disamping itu, tim satgas gabungan juga telah melakukan test swab di kawasan rest area cibeber untuk memantau kondisi kesehatan para pemudik yang melewati wilayah Kota Cimahi.
“Ada juga yang diswab di rest area, karena kita mengadakan swab juga sehingga ada yang di swab ada yang positif dua sehingga kita kembalikan dikawal oleh Polres kembali ke tol untuk menuju Kota Cirebon. Jadi memang ada pemudik pemudik yang mau masuk ke kota cimahi tetapi dikembalikan,” tutur Ngatiyana.
Menyikapi kemungkinan kembalinya warga Kota Cimahi yang melakukan perjalanan mudik keluar kota selama masa libur lebaran lalu, Ngatiyana mengaku akan segera mengeluarkan surat edaran sampai ke tingkat Rukun Warga (RW) terkait hal ini.
Dalam surat edaran tersebut, para ketua RW akan diminta untuk melakukan pendataan kepada warganya yang tidak berada di tempat selama lebih dari tiga hari.
Data tersebut kemudian akan dikumpulkan di tingkat kelurahan untuk disampaikan ke Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 tingkat kota untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan test swab ataupun pemeriksanaan kesehatan lebih lanjut.
“Jadi sebelum menyebarkan virus supaya diperiksa dulu setelah datang ke Cimahi lagi. Apabila ada yang positif nanti di tingkat RW nya, supaya melaksanakan isolasi mandiri yang dijaga ketat oleh satgas RW ataupun satgas kelurahan. Nah ini upaya-upaya yang kita lakukan demi mencegah daripada penyebaran Covid-19,” terangnya.
Terakhir, berkenaan dengan arahan yang tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 11 tahun 2021, Ngatiyana menyampaikan, selama pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan, pihaknya akan memerintahkan jajarannya untuk menutup kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan orang banyak.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan status Kota Cimahi sendiri yang masih berada dalam zona Oranye. Adapun penutupan ini rencananya akan dijalankan hingga akhir masa pelaksanaan PPKM mikro jilid delapan yaitu 31 Mei 2021.
Pihaknya menyadari bahwa hal ini tentu akan memberatkan sebagian pelaku ekonomi namun hal ini terpaksa dilakukan demi mencegah penambahan kasus positif Covid-19 secara massif di Kota Cimahi.
“Kami sampaikan bahwa didalam instruksi menteri dalam negeri…. Ada pelarangan pelarangan yang harus dilakukan untuk zona merah dan orange. Kebetulan Cimahi saat ini masih zona orange. Jadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti wisata termasuk kolam renang, pasar-pasar tumpah dan sebagainya supaya ditutup sementara sampai dengan tanggal 31 mei 2021 untuk mengerem penyebaran Covid-19 pasca mudik ataupun pasca lebaran. Kita ingin laksanakan pemulihan ekonomi namun kesehatan juga harus kita perhatikan. Kalau kita sehat, bisa berupaya untuk ekonomi tetapi kalau tidak sehat, selesai semuanya,” pungkas Ngatiyana.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain, Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, Dandim 0609 Letkol Kav. Tody Wahyudi, perwakilan dari Kejari Cimahi, Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Cimahi beserta segenap unsur SKPD yang tergabung dalam Tim Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Cimahi. (ade)