Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan menyampaikan pentingnya mengurus PBG dan SLF sesuai dengan aturan yang ada karena hal tersebut berdampak pada kenyamanan warga Kota Cimahi sendiri, “Karena pada dasarnya persetujuan bangunan dan gedung ini adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi warga kota dalam rangka menata kota sehingga bisa lebih merenah, bisa lebih nyaman,” tuturnya.
Dikdik menyebutkan bahwa perhitungan retribusi PBG di Kota Cimahi ditetapkan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 29 Desember 2023 silam. Dengan ditetapkannya perda terkait retribusi PBG, pemerintah daerah berwenang mengenakan pemungutan retribusi PBG untuk mendukung penyelenggaraan PBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.











