Pelaksanaan PBG dan retribusi PBG yang efektif dan efisien merupakan suatu keharusan untuk menciptakan lingkungan berusaha yang mudah, kompetitif, dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah yaitu meningkatkan iklim investasi dan Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia. Melalui mekanisme PBG ini, diharapkan akan menciptakan prosedur perizinan bangunan gedung yang tidak berbelit dan menjadi motivasi baru bagi para pelaku usaha untuk melaksanakan investasi di tanah air.
Sementara itu Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi juga menekankan pentingnya mengurus PBG karena hal itu sangat mempengaruhi kenyamanan masyarakat Kota Cimahi.
Fitriyadi juga mengungkapkan sanksi terhadap warga yang belum mengurus PBG tertuang di PP Nomor 16 Tahun 2021, “Sanksi untuk yang melanggar ada di PP Nomor 16 Tahun 2021, di sana juga disebutkan kewajiban dari masyarakat itu salah satunya membuat PBG, kalau tidak tentu ada sanksi, tapi sanksinya ini hanya berupa sanksi administrasi, mulai dari pembinaan, teguran atau peringatan, bila sampai melanggar sekali itu kita rekomendasikan untuk dilakukan pembongkaran,” tuturnya.











