Semua Dokumen Perencanaan harus dijaga keselarasannya, khususnya RPJPD periode waktunya akan sama baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yaitu 2025-2045 sehingga visi misi, arah kebijakan, arah sasaran dan indikator itu harus benar-benar melihat dari agenda-agenda pusat, provinsi dan kab/kota agar ada keselarasan. “ini point yang harus kami jaga dan tadi pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bappeda mengatakan bahwa ini sudah dilakukan oleh Kota Cimahi, dan Insya Allah semua yang sudah dikoreksi dari pusat sudah benar-benar di akomodir dan diselesaikan dalam Musrenbang ini” tuturnya.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan bahwa apabila kita merencanakan pembangunan meskipun untuk 20 tahun ke depan, bukan berarti kita merencanakan sesuatu yang utopis, artinya sesuatu yang kita rencanakan itu adalah sesuatu yang sulit dan tidak terbayangkan akan terwujud, “jadi jangan perencanaan yang mengawang-ngawang, tetapi perencanaan yang membumi walaupun untuk perencanaan jangka Panjang 20 tahun yang akan datang”













