Kedua, sebagai pengolah zakat yang bertanggung jawab secara organisatoris dan administratif pelaksanaan zakat secara nasional.
Ketiga, Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama.
Keempat, Baznas memiliki sistem yang modern untuk good governance dan clean government.
“Baznas adalah lembaga keuangan yang mengelola zakat secara nasinoal, hal ini diatur dalam UU No. 23 tahun 2011,” jelas Rizaludin. (Putri)
Page 3 of 3