Ema menambahkan, belum lagi muncul istilah moko (mobil toko). Pedagang yang awalnya muncul mingguan, tapi sekarang setiap hari mangkal di tempat yang sama.
“Moko juga jadi salah satu tantangan kita,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menegaskan, Satgasus PKL perlu menegaklan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Ia berharap, para pejabat kewilayahan mampu membantu dengan metode ‘bubur panas’. Dengan begitu akan memunculkan rasa “kanyaah” baik dari pejabat maupun para PKL.
“Pakai metode bubur panas, kita sisir dulu sisinya. Kita benahi dulu jalan protokol. Minimal wajah wilayah dulu yang kita benahi. Komunikasikan sesuai perda dengan pendekatan lebih humanis,” imbaunya.
Selain itu, perlu adanya pendataan ulang untuk memvalidasi jumlah PKL di Kota Bandung. Menurut data dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, terdapat 25.000 PKL di Kota Bandung.












