Menurutnya, selain perda yang menjadi acuan kota layak anak, juga kawasan tanpa rokok dan lingkungan yang nyaman serta bebas dari anak jalanan.
“Setelah produk ini disosialisasikan, sebagai aparatur sipil dapat bersama-sama mencermati dan berkontribusi sesuai dengan kemampuan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemenuhan Hak Anak DP3APM, Iip Saripudin menjelaskan, ada 7 pasal yang mengalami perubahan pada Perda dari No. 10 Tahun 2012 ke Perda No. 14 Tahun 2019. Perubahan tersebut di antaranya pada Pasal 1, Pasal 2 ditambahkan 1 huruf yakni huruf e, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 37 dan Pasal 44.
Tambahnya, dalam perubahan tersebut mengenai kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk kelangsungan hidup dan tata pemerintahan yang baik.