BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kota Bandung, Senin (23/08/2021).
Lima Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang Ke-3 2021-2022 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung.
Kelima Raperda yang disampaikan yaitu:
1. Rapaerda Kota Bandung Tentang Pencegahan, Pengendalian, Corona Virus Disease 2019 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah
2. Raperda Kota Bandung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPRD.
3. Raperda Kota Bandung Tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
4. Raperda Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.













