Langkah percepatan yang harus dilakukan, lanjut Ema, yaitu pengumuman rencana pengadaan 2020 sudah ditayangkan pada akhir Desember 2019. Kedua, pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) tidak teralih tahun Anggaraan. Ketiga, proses pengadaan barang jasa tahun 2020 yang dilakukan pada 2019, dilaksanakan oleh KPA/PPK dan pokja anggaran tahun 2019.
Sedangkan keempat, memastikan pelaksanaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa selanjutnya untuk pengembangan SDM sesuai dengan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
“Semua aparatur pemerintah harus beradaptasi dengan regulasi kekinian, yakni peraturan yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa, Rosyidi Santono menyampaikan, harus ada perubahan paradigma mengenai pengadaan tersebut. Pasalnya, bukan hanya melakukan pemilihan untuk ketersediaan saja, tetapi memperoleh barang jasa yang tepat dari anggaran yang dibelanjakan.













