Yana menegaskan, jabatan yang diemban pastinya mengutamakan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.
“Selalu mengutamakan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan,” tuturnya.
Ia berpesan kepada para pejabat yang dilantik untuk terus meningkatkan pendidikan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional.
“Di era birokrasi 4.0 seorang pejabat dituntut untuk menguasai tekonologi. Cepat beradaptasi dengan perubahan dan siap untuk berlari kencang,“ tutur Yana.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa menerangkan, pelantikan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
“Landasannya adalah Permenpan RB nomor 17 tahun 2021 untuk menyerhanakan birokrasi. Setelah disederhanakan barulah penyetaraan jabatan. Ini dasarnya ada regulasi untuk dilakukan penyederhanaan jabatan,” papar Adi.













