“Pejabat fungsional, tugas-tugasnya spesifik dan memerlukan keahilan tertentu. Ia dituntut menjalani profesi yang menopang kinerja unit kerja dalam melayani masyarakat,” tuturnya.
Ia mengatakan, jabatan tersebut dibentuk karena relatif banyak jenis pelayanan yang bersifat spesialisasi dan membutuhkan kompetensi terstandar.
Hal ini guna memenuhi harapan penyediaan layanan dan masyarakat yang membutuhkan.
“Dilantik ini tentu memiliki konsekuensi dan tanggung jawab besar. Namun jangan dilihat sebagai beban atau kendala yang justru akan menghambat karier,” ujarnya.
“Menjadi pejabat fungsional justru menjadi kesempatan untuk memperlihatkan potensi diri yang sebenarnya. Bekerja sesuai dengan minat bakat serta keahilan sehingga aktivitas sehari-hari akan diisi dengan komitmen tinggi dan integritas,” tambahnya.