BANDUNG, BEDAnews – Komisi A DPRD Kota Bandung melakukan peninjauan lapangan objek tukar menukar barang milik daerah, berkenaan persetujuan tukar menukar barang milik daerah Pemkot Bandung di Kawasan Pasar Baru dan Kawasan Cilengkrang, Bandung, Senin (18/12/2023).
Dalam peninjauan tersebut, hadir Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., serta Anggota Komisi A, DR. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dan Drs. H. Edi Haryadi, M.Si.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul berharap Pemkot Bandung untuk lebih hati-hati terkait aset, sehingga harus dipelihara dan tersertifikat.
“Intinya harus lebih hati-hati, terkait aset ini dan harus dipelihara. Karena banyak kasus, sehingga aset Pemkot Bandung harus segera tersertifikat dan dikelola dengan baik, sehingga tidak ada aset yang hilang,” ujarnya.