DEMAK || Bedanews.com – Telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal secara keseluruhan Barang Hasil Penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP A Semarang periode tahun 2023 dan 2024, dengan jumlah BHP sebesar 10.172.541 Batang Rokok, 9,2 liter MMEA, 14.000 Gram Tembakau Iris dan 10 Pack alat pengemas rokok, belum lama ini.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Kasatpol PP Demak, Agus Sukiono, S.Ip, MM melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (23/11).
Dijelaskan Agus, berikut rincian Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal sebesar 80.000 batang dan 9,2 liter MMEA yang dilakukan Pemkab Demak bersama KPPBC TMP A Semarang di halaman Gedung Bina Praja Kabupaten Demak.
Adapun unit yang digunakan dalam pemusnahan Truk Dalmas Satpol PP 1 unit muatan 1.376.000 btg rokok dan Truk Trailer 2 unit muatan 10.092.541 batang rokok