Ditambahkannya, Pengiriman sisa dari pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal di Pemkab Demak total 1.296.000 batang untuk dilakukan pemusnahan kembali di PT. Semen Grobogan.
Pemusnahan di PT. Semen Grobogan sebesar 10.092.541 Batang Rokok, 14.000 Gram Tembakau Iris, dan 10 Pack alat pengemas rokok.
“Keseluruhan barang bukti selesai dimusnahkan dengan alat Insinerator,” pungkasnya.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Sekretaris Daerah Kab. Demak, Akhmad Sugiharji, S.T. M.T, Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, S.IP, M.M, KPPBC TMP A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, Kejaksaan Negeri Demak, Yulianto Aribowo, S.H, M.H, Biro Isda Setda Jateng, Anita Dyah Wulandari, S.Pi, Μ.Μ, Kodim 0716/Demak, Kapten Kav Karmadi, Polres Demak, AKP Winardi, S.H, Μ.Η, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Agus Musyafak, M.Si, Sub Koordinator SDA, Bag Perekonomian, Retno Widyastuti, Pemkab se-Karesidenan KPPBC TMP A Semarang, Opd terkait dan Forkopimcam se-Kabupaten Demak. (Red).













