KAB. BANDUNG || bedanews.com — Komisi C mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bandung segera menghentikan pembangunan Kavling dan Perumahan yang dilaksanakan Bumi Surya Cobodas (BSC), di Desa Cibodas Kecamatan Solokanjeruk.
Ketua Komisi C DPRD, H. Yanto Setianto, mengatakan, kunjungan ini atas dasar pengaduan masyarakat yang merasa resah, karena pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pengembang BSC yang lokasinya merupakan jalur hijau.
“Atas dasar itu, kami mengunjungi lokasi pembangunan itu,” katanya melalui telepon, Minggu 16 Januari 2022.
Kunjungan Yanto beserta anggota Komisi C, Dadan Konjala, Hikmat Budiman, Hj. Reni Fauzi, Hj. Elin, H. Uus Firdaus, yang melakukan peninjauan, didampingi Kades Cibodas, Camat Solokanjeruk, dinas PUTR, DLH, DPMPSP, serta Dinas Perkimtan, pada hari Jum’at kemarin, 14/Jamuari 2022, berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa resah atas Pembangunan perumahan dan kavling di Desa Cibodas tersebut.
Ia menjelaskan, kalau benar terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Perda 27 tahun 2016 tentang Penataan Ruang dan berorientasi pqda kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat. Sudah seharusnya Pemkab Bandung menghentikan pembangunannya itu.
Legislator dari Fraksi Golkar yang akrab disapa Kang Yanto itu, menerima keterangan dari Camat Solokanjeruk, Rofiran, dan Kades Cobodas, Setiawan, yang mengaku sudah melakukan teguran agar menghentikan pembangunannya. Namun merasa mempunyai becking pengembang tidak menggubris teguran tersebut.
“Atas dasar itu, kami dari Komisi C, meminta kepada Pemkab Bandung agar tidak terjadi pembiaran. Segera tindak tegas dan hentikan pembangunannya sebelum bertambah kerusakan yang sudah dilakukan mereka,” ujar Yanto.***