Bandung, BEDAnews-
Karyawan Dwi Tunggal Abadi yang berlokasi di Jalan Supadio Nom6 Jatayu Bandung, mengaku kecewa atas sikap pemilik perusahaan yang dinilainya arogan. Gara-gara menuntut haknya, pemilik perusahaan menahan upah karyawan. Pada pekan kemarin, puluhan karyawan tersebut menggelar demo di lokasi perusahaan menuntut haknya.
Menurut Irwan Gunawan , pada pekan kemarin puluhan karyawan melakukan aksi demo ke perusahaan karena terlambat ,membayar upah karyawan yang seharusnya dibayarkan pada tanggal 15 April 2014 hingga hingga 18 April belum juga dibayarkan.”Atas kesepakatan bersama kami para karyawan lalu memutuskan untuk menggelar demo di lokasi perusahaan, dengan harapan keterlambatan upah yang sering telat dibayarkan tidak terjadi lagi, demo berlangsung damai tanpa ada kejadian anarkis,” jelasnya.
Selain sering telat membayar upah, demo karyawan juga dipicu karena pihak perusahaan menerapkan pola kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan, diantaranya karyawan harus bekerja selama 9 jam dan lembur 3 jam, dengan waktu istirahat setengah jam. Selain itu Hari Minggu karyawan wajib kerja lembur. Jika pada hari Minggu karyawan tidak melakukan kerja lembur gaji pokok dan premi hadir tidak dibayarkan,” sebutnya.
Dikatakannya, dua hari setelah demo (19.4), dirinya saat bermaksud masuk kerja, tidak diperbolehkan masuk kerja dan ditahan di pos Satpam hingga pukul 13.30. Setelah itu lalu datang petugas dari Polsek Cicendo dan membawanya ke Mapolsek. “Saat diinterogasi petugas saya jelaskan permasalahan yang sebenarnya, akhirnya saya diperbolehkan untuk kembali pulang dan disarankan untuk menyelesaikan masalah ini di perusahaan, tapi saat besoknya kembali ke perusahaan saya tetap tak diperbolehkan masuk kerja dan upah sayapun tidak juga dibayarkan, hal ini juga menimpa pada yang lain. Rekan kami sudah dua bulan lalu upahnya tidak dibayarkan juga ” katanya.
Sementara itu, Didin, Petugas Satuan Pengamanan mengatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas atasan menahan karyawan yang tidak diperbolehkan masuk kerja oleh pemilik perusahaan. “Kami sudah berusaha untuk mengkomunikasikannya dengan pemilik perusahaan, hanya itu yang bias kami lakukan keputusannya tetap berada di tangan pemilik perusahaan,’ kata Didin. (bun)











