Mendagri menyampaikan, Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 21 November 2024. Keppres ini terbit dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini juga selaras dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 hasil amandemen, yang mengatur bahwa Pilkada Serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Jadi sekali lagi, dengan adanya Keputusan Presiden ini maka resmi hari Rabu ini adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara, kita singkat saja kepala daerah, Pilkada,” jelasnya.
Selain itu, Hari Libur Nasional ini juga mempertimbangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dalam aturan itu, KPU telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak.